Amalan Doa Rabu Terakhir di Bulan Shafar

Selasa, 17 Januari 2012 Diposting oleh Zulia Putra 0 komentar

Amalan Doa Rabu Terakhir di Bulan Shafar

Imam Fariduddin Syakar Kan dalam kitab Awrad al-Khawajah Mughniddin, seperti yang disebutkan pula dalam kitab Al-Jawahir al-Khams, mengatakan Asy-Syaikh Al-Buni di dalam kitab Al-Firdaus menyebutkan bahwa Allah ‘Azza wa Jalla menurunkan bala pada hari Rabu terakhir bulan Shafar antara langit dan bumi.Lalu diterima oleh Malaikat Quthbul Gauts yang menyebarkannya ke penjuru alam. Apapun yang terjadi berupa kematia, bala atau musibah itu adalah yang disebarkan oleh Quthbul-Gauts.

Karena itu, barang siapa ingin selamat dari semua bala dan musibah itu hendaklah melakukan shalat 6 rakaat. Pada rakaat ke-1 membaca surat Al-Fatihah dan ayat Kursi, dan rakaat ke-2 membaca surat Al-Ikhlas, demikian seterusnya. Setelah usai melakukan shalat, bershalawat kepada Nabi SAW dengan Shalawat apapun dan membaca doa berikut ini :

Seorang ulama shalihin juga menyebutkan bahwa hari rabu terakhir bulan Shafar merupakan Yaumu nahsin Mustamirr (hari yang penuh dengan bala), maka disunnahkan pada hari itu membaca surah Ya-Sin, dan ketika sampai pada bacaan “salamun qowlam-mirrabbirrahim” hendaklah mengulang2nya sebanyak 313X. Setelah selesai membaca surah, hendaklah membaca doa berikut :

(Sumber : Majalah Alkisah Edisi 02/2010)

Label:

Kaum Murji'ah

Kamis, 05 Januari 2012 Diposting oleh Zulia Putra 0 komentar

Asal kata “Murji’ah” dari “Irja”, artinya menangguhkan. Kaum Murji’ah artinya kaum yang menangguhkan. Murji’ah dari kata Arja’a berarti sesuatu yang berada di belakang dan berarti pula harapan atau Irja’a berarti menunda. Aliran Murji’ah adalah aliran Islam yang muncul dari golongan yang tak sepaham dengan Khowarij. Ini tercermin dari ajarannya yang bertolak belakang dengan Khowarij. Pengertian murji’ah sendiri ialah penangguhan vonis hukuman atas perbuatan seseorang sampai di pengadilan Allah SWT kelak. Jadi, mereka tak mengkafirkan seorang Muslim yang berdosa besar, sebab yang berhak menjatuhkan hukuman terhadap seorang pelaku dosa hanyalah Allah SWT, sehingga seorang Muslim, sekalipun berdosa besar, dalam kelompok ini tetap diakui sebagai Muslim dan punya harapan untuk bertobat.

Lahirnya aliran Murji’ah adalah disebabkan oleh kemelut politik setelah meninggalnya Khalifah Utsman bin Affan, yang diikuti oleh kerusuhan dan pertumpahan darah. Berlanjut dengan terbunuhnya Khalifah Ali yang diikuti pula dengan kerusuhan dan pertumpahan darah. Disaat demikian lahirlah aliran Syi’ah dan aliran Khawarij. Syi’ah menentang Bani Umayyah karena membela Ali dan keturunannya. Diantara Syi’ah dan Khawarij serta Bani Umayyah dipihak lain saling bermusuhan dan saling mengkafirkan bahkan menumpahkan darah. Tampilah Murji’ah yang bersifat netral, yang pada dasarnya tidak mau terlibat dalam pertentangan itu

Murji’ah adalah sebuah madzhab di dalam umat Islam yang dipelopori oleh Jahm bin shofwan. Madzhab ini memandang bahwa iman dalam pandangan mereka hanyalah semata-mata keyakinan saja. Orang yang telah mengatakan dirinya beriman maka imannya tidak akan dipengaruhi oleh perbuatannya. Perbuatan apapun tidak akan mengurangi kualitas iman seseorang.

Di dalam perkembangannya, murji’ah ini mengalami beberapa perubahan. Di antaranya, muncul murji’ah fuqaha. Dalam konsep iman, mereka sedikit lebih mendekati ahlus sunnah wal jama’ah, tetapi masih berbeda cukup jauh. Definisi tentang iman yang mereka kemukakan adalah, keyakinan di dalam hati dan diiqrarkan secara lisan

Label:

Sholat Jum'at Bagi Musyafir.

Diposting oleh Zulia Putra 0 komentar

Syeikh Abdurahman as-Sa’di menyatakan,” Semua yang diwajibkan sholat berjamaah diwajibkan sholat jum’at apabila tinggal menetap di satu daerah. Diantara syaratnya adalah dikerjakan pada waktunya dan di daerah (perkampungan) serta didahulukan dengan dua khutbah.” (Manhaj as-Salikin).

Dengan demikian orang yang safar seperti keadaan yang saudara sampaikan tidak diwajibkan sholat jum’at karena masuk dalam keringanan yang diberikan syari’at.

Oleh karena itu, imam Ibnu Qudaamah menyatakan: “Sesungguhnya Rasululloh dahulu bepergian dan tidak sholat jum’at dalam safarnya. Beliau dulu dalam haji wada’ mendapatkan hari Arafah adalah hari jum’at, lalu beliau sholat zhuhur dan Ashar dengan di jama’ (dikumpulkan dalam satu waktu) dan tidak sholat jum’at.”(al-Mughni).

Namun bila Musafir kemudian menghadiri sholat jum’at maka sholatnya sah dan tidak usah sholat zhuhur lagi.

Sedangkan masalah madzi maka madzi hukumnya najis dan tidak wajib mandi cukup dengan mengulangi wudhu’nya dan membasahi pakaian yang terkena madzi. Apabila kemudian terjadi ketika sholat dan masih mendapatkan satu rakaat maka cukup baginya untuk menyempurnakan dengan menambah satu rakaat lagi. Hal ini didasarkan pada sabda Rasululloh –Shallallahu ‘alaihi wa salam-:

«مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ» متفق عليه.

“Siapa yang mendapatkan satu rakaat dari sholat maka ia telah mendapatkan sholat”. (Muttafaqun ‘Alaihi)

Kemudian hal ini dijelaskan secara khusus berlaku juga untuk sholat jum’at dalam sabda beliau –Shallallahu ‘alaihi wa Sallam- :

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ صَلاَةِ الْجُمْعَةِ أَوْ غَيْرِِهَا فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ» رواه النسائي.

“Siapa yang mendapatkan satu rakaat dari sholat jum’at atau selainnya maka telah mendapatkan sholat(HR an-Nasaa’i).

Bagi yang tidak mendpatkan sholat jum’at maka ia melakukan sholat dhuhur empat rakaat.

Label: